Document Control Bandang Mining Coal
K3 Bisa PIC PT BMC / Bapak Pizi
Membangun budaya kerja yang aman bukan sekadar memenuhi peraturan, tetapi merupakan komitmen untuk melindungi setiap insan, aset perusahaan, dan lingkungan kerja. Melalui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkelanjutan, PT Bandang Mining Coal berupaya menciptakan operasional yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia serta standar internasional.
"Safety Starts With Me — Every Job, Every Day, Everyone."
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan serangkaian upaya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif melalui pengendalian risiko bahaya, pencegahan kecelakaan kerja, serta pencegahan penyakit akibat kerja.
K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan budaya kerja yang harus diterapkan oleh seluruh insan perusahaan. Melalui penerapan K3 yang konsisten, setiap pekerja memiliki tanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri, rekan kerja, aset perusahaan, masyarakat sekitar, serta lingkungan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 menjadi dasar hukum utama penerapan keselamatan kerja di Indonesia. Undang-undang ini mengatur persyaratan keselamatan di setiap tempat kerja dengan tujuan:
Melindungi tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan, maupun bahaya lainnya.
Mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Menurut PP Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
"Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja."
Peraturan ini juga mewajibkan perusahaan tertentu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh untuk mengendalikan risiko dan meningkatkan kinerja perusahaan.
Menurut ILO (International Labour Organization), Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan disiplin ilmu yang berfokus pada:
Mengantisipasi bahaya di tempat kerja.
Mengidentifikasi potensi risiko.
Mengevaluasi tingkat risiko.
Mengendalikan bahaya agar tidak menimbulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat di sekitar tempat kerja.
ISO 45001:2018 merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OH&S Management System).
Standar ini memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk:
Mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko.
Memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Meningkatkan kepemimpinan dan partisipasi pekerja.
Mencegah cedera serta penyakit akibat kerja.
Meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan melalui pendekatan Plan-Do-Check-Act (PDCA).
PT Bandang Mining Coal berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan sebagai nilai utama dalam setiap aktivitas operasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui:
Zero Harm sebagai tujuan utama operasional.
Kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan K3.
Penerapan Sistem Manajemen K3 secara konsisten.
Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko secara proaktif.
Peningkatan kompetensi seluruh pekerja melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan.
Pelaporan dan investigasi setiap insiden sebagai sarana pembelajaran.
Perbaikan berkelanjutan (Continuous Improvement) demi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif.
"Safety Is Our Culture — Tidak ada pekerjaan yang lebih penting daripada keselamatan jiwa manusia."